adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di financial institution tersbeut maupun nasabah debitur.Lalu Lender Indonesia juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah financial institution di wilayah tertentu dan melakuk